Pasaman, Denbagus.co-Pilkada PSU Kabupaten Pasaman, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) PSU yang akan digelar 19 April 2025 di 12 Kecamatan dengan 62 Nagari di Kabupaten Pasaman tetap mampu mengikat masyarakat dan elemen bangsa dalam satu kepentingan bersama, pembangunan dan masa depan Kabupaten Pasaman.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq menyampaikan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada PSU hendaknya masyarakat pasaman tidak ada prasangka terhadap penyelenggara Pilkada. Berikan amanah dan dukungan seluas-luasnya kepada mereka untuk kesuksesan PSU pada Tanggal 19/3/25.
Masyarakat Pasaman mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba membuat suasana Pilkada PSU yang tidak kondusif atau yang berusaha mencederai proses Pilkada. Terkait dengan PSU, masyarakat Pasaman juga meminta Panwas dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus menindak para pelaku kecurangan proses vote politik tesebut, agar tidak merusak pilihan hati nurani masyarakat Pasaman.
Masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilih dengan asas langsung, sesuai dengan kehendak hati nurani. Hak pilih yang dilindungi undang-undang jangan sampai tercederai atau terpengaruh oleh satu kepentingan atau intervensi dari manapun. Menyalurkan hak pilih bagi masyarakat dilindungi undang-undang. Karenanya, tidak seorang pun yang dapat menghalangi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Menurutnya, dinamika politik dan hukum belakangan ini menyita perhatian banyak orang, tidak hanya masyarakat Pasaman, Ada kelompok-kelompok yang terus melakukan manuver politik dengan berbagai cara guna mempengaruhi pemilih secara nasional. Namun diyakini, masyarakat Pasaman, adalah masyarakat yang cerdas dan dewasa. Masyarakat yang cerdas itu bertindak secara konstitusional, bukan emosional, dan tidak mudah terprovokasi.(Saiful)