Mentawai, Denbagus.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, penangkapan terhadap terduga Pelaku berinisial NBA (44) dilakukan pada Jumat (20/6/2025). Terduga pelaku juga merupakan warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Mardayanti (14) pada hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Memtawai, IPTU Edward Novilin Haloho, S.H, M.H.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur,” tambah IPTU Edward.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku.(Sabarial)