Kota Solok, Denbagus.co-Atas laporan perbuatan asusila, dua orang di duga pelaku Rudal Paksa Gadis keterbelakangan mental inisial PR berdomisili di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok digelandang ke Polres Solok Kota oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi saat di konfirmasi Denbagus.co di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025) mengatakan, dua orang pelaku tersebut berinisial S (20) dan IA (21). Satu terduga pelaku merupakan mamak (paman), dan satu nya lagi merupakan saudara tiri korban, atau kakak seibu beda ayah korban.
Disampaikan Kasat Reskrim, aksi bejat pelaku ini dilakukan terhadap korban pada Agustus 2023 lalu, hingga membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Gadis yang menjadi korban masih dibawah umur. Saat kejadian, umurnya masih 15 tahun.
“Saat ini Satreskrim Polres Solok Kota telah berhasil mengamankan. Dua orang pelaku S (20) dan IA (21). Satu terduga pelaku merupakan mamak (paman), dan satu nya lagi merupakan saudara tiri korban, atau kakak seibu beda ayah korban,” kata IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Kejadian ini, kata Kasat, dilaporkan kepada pihak kepolisian saat perut korban sudah membesar dan hamil sekitar 7 bulan.
Jadi selama 7 bulan kehamilan, pihak keluarga seolah-olah menutup nutupi kasus ini.
“Namun ada satu orang anggota keluarga yang kooperatif dan tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Ke dua orang tersangka sendiri, setelah aksi perbuatannya diketahui sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/1/2025).
“Setelah sempat melarikan diri, kami personil Reskrim Polres Solok Kota dan Polsek Bukit Sundi berhasil mengamankan ke dua pelaku tanpa perlawanan di Kinari, Bukit Sundi pada Kamis kemaren sekitar Pukul 17.00 WIB,” tutupnya.(Eli)