Kota Solok, Denbagus.co-Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menciduk dua orang pria diduga penyalahguna narkotika, dua pria berinisial HG dan R tersebut diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jorong Kampung Tangah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Kamis (16/1/2025).
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar Pukul 14.30 WIB. Dalam penggerebekan, petugas menemukan diduga satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Dari pengakuan HG dan R bahwa paket sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp100.000 dari seseorang yang berinisial RA,” katanya.
Amin Nurasyid menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perlindungan narkotika,” ucapnya.
Saat ini, HG dan R bersama barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga sedang mendalami informasi terkait keberadaan RA, yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari perlindungan obat-obatan terlarang.(Eli)