Batusangkar, Denbagus.co-Seorang laki-laki berinisial AG (39), pekerjaan Tani, warga Kecamatan Tanjuang Baru yang diduga mengedarkan sabu diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, di rumah miliknya, di Kecamatan Tanjung Baru Kamis, (21/03/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K.melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri,SH.
Desneri mengatakan “Kami berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu, tersangka AG berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat di dalam rumah miliknya di Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Penangkapan tersangka AG, setelah Tim Taratula mendapatkan Informasi aktifitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Tanjung Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Desneri.(Jum)