Kota Solok, Denbagus.co-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di tepi sungai yang beralamat di Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, Tanggal 14 Maret 2024 dan surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/07/III/RES.1.4./2024 – Reskrim, Tanggal 14 Maret 2024.
Tersangka dalam kasus ini berinisial ARD panggilan RD, seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun, beralamat di Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa pada Rabu 13 Maret 2024 Personel Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana tersebut. Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dan berhasil menangkap tersangka ARD panggilan RD, kemudian diamankan dan dibawa ke Ruangan PPA Satreskrim untuk dilakukan interogasi, di mana ia mengakui perbuatannya.
Korban dalam kasus ini adalah NZ, seorang pelajar berusia 12 tahun, yang tinggal di Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Saksi-saksi yang turut membantu dalam proses penyelidikan adalah STO dan NL.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Polres Solok Kota menyatakan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Eli)