Kota Solok, Denbagus.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota telah berhasil menangkap terduga pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin 29 Januari 2024, sekitar Pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kapolres Solok Kota Melalui Kasat Reskrim, Iptu Nanang Saputra, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 02 November 2024, serta surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/08/III/RES.1.6./2024 – Reskrim, tanggal 14 Maret 2024. Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka dengan inisial YSM, seorang pedagang berusia 43 tahun, yang beralamat di Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa pada Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB personel Satreskrim berhasil mendatangi tempat tinggal tersangka dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, YSM diamankan dan dibawa ke Ruangan Unit I Satreskrim untuk dilakukan interogasi. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berusia 37 tahun dengan inisial MSN, yang tinggal di Jalan Telaga Biruhun Rt 001 Rw 003 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Saksi-saksi yang membantu dalam proses penyelidikan adalah GK, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, dan AA seorang pelajar berusia 24 tahun.
Tersangka YSM akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Eli)