Pasaman, Denbagus.co-Kejanggalan penyimpanan logistik Pemilu berulang kali terjadi di Pasaman. Selain Dokumen C Hasil yang tercecer dijalan, Dokumen Pemilu berupa Dokumen C Hasil tersebut ternyata tidak disimpan didalam gudang resmi logistik Pemilu 2024, akan tetapi Logistik tersebut berada di Kantor KPU Kabupaten Pasaman.
Saat Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan penelusuran dengan koordinasi ke Ketua KPU, Ketua KPU Kabupaten Pasaman memperlihatkan kepada salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Divisi Penanganan Sengketa bahwa Dokumen C Hasil tersebut hanya disimpan di salah satu ruangan di Kantor KPU.
“Ini aneh, Negara kan sudah mengeluarkan aturan dan anggaran untuk logistik, agar dapat kerahasiaannya terjaga maka gudang ini pun dijaga oleh rekan-rekan kepolisian siang Malam,” Tegas Lumban Tori.
Tori sangat menyayangkan jika jawaban Ketua KPU kepada Bawaslu saat dilakukan penelusuran, bahwa Ketua KPU Pasaman menyatakan jika Dokumen Model C Hasil yang datang ke gudang KPU Pasaman sesuai dengan pesanan sejumlah 941 tidak lebih dan tidak kurang.
Dan sesuai dengan pengakuannya, Model C Hasil yang diduga tercecer tersebut, berdasarkan pengakuannya Ketua KPU Pasaman tidak tahu.
Dan ia menerangkan kepada Bawaslu bahwa pada saat kejadian ia dapat perintah dari KPU Sumbar untuk menjemput dan mengamankan langsung Dokumen tersebut ke Padang Pariaman.
Dan ketika ditanya, mengapa tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Pasaman, Ketua KPU mengatakan perintahnya hanya mengamankan C hasil yang dijemput ke Padang Pariaman.
Dan ia menjelaskan, terkait tercecer atau berlebih, dirinya sebagai Ketua KPU Pasaman tidak ikut bertanggung jawab, karena KPU Pasaman hanya menunggu C Hasil diantar ke gudang KPU Pasaman.
Menurut Lumban Tori ini aneh, karena jelas-jelas didalam aturan dan regulasi terkait logistik Pemilu ini merupakan tanggungjawab bersama penyelenggara Pemilu.
“Tidaklah elok kemudian jika merasa benar, lalu menyalahkan KPU Provinsi secara langsung, sebab bagaimanapun tertulis jelas pada Dokumen tersebut jika itu Dokumen C Hasil Dapil 4 Sumbar, artinya melingkupi wilayah Pasaman sesuai yang ada di Video,” Pungkas Tori.
Secara rinci pihaknya kini meminta KPU Pasaman beberapa hal terkait tercecernya Dokumen C Hasil ini, antara lain;
Pertama, Bawaslu Pasaman meminta KPU dapat menjelaskan tindakan yang dilakukan dalam hal distribusi logistik ini secara keseluruhan.
Kedua, meminta alasan KPU Pasaman tidak memberikan akses pada akun silog dan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik di Kabupaten Pasaman.
Selain itu pihaknya dari Bawaslu juga Ketiga, meminta KPU Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan daftar terinci jumlah logistik yang sudah tersedia di gudang KPU Kabupaten Pasaman dan mempertanyakan alasan laporan kelengkapan yang dilakukan tanpa ada masalah, sementara kemudian benar adanya kejadian logistik tercecer dijalanan.
Keempat Tori juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan transparan agar publik dapat memahami upaya yang telah dilakukan KPU Pasaman guna memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terselenggara dengan jujur, adil dan berintegritas.
Kemudian Minta KPU Sikapi Gudang dan Serius Tangani Logistik Pemilu
Selain kejanggalan soal distribusi logistik pemilu berupa dokumen surat suara, Lumban Tori juga menyesalkan terkait perencanaan gudang KPU, ia menilai ada kejanggalan dalam hal penyiapan gudang ini sebagai tempat logistik pemilu.
“Ini sepertinya janggal juga, ada hal aneh, tempat yg sudah diputuskan sebelumnya, dalam perjalan terjadi penambahan tempat baru karena yang pertama tidak mencukupi, ini kan hal hal sepele tapi aneh,” ungkap Tori seperti ada ketidakberesan perencanaan terkait Gudang Logistik.
Untuk itu ia katakan ini juga tengah dalam pembelajaran dan pengamatan oleh pihaknya.
Lebih jauh lumban Tori mengatakan, pihaknya juga tahu jika ada surat KPU Provinsi Sumbar kepada KPU Pasaman nomor; 58/PP.08 1-SD/13/1/2024 sebagai tindaklanjut dari SK. KPU RI nomor; 109/PL 01. 8 SD/05/2024 Tanggal 14 Januari perihal Persiapan pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.
Dimana pada point 1 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota itu mengadakan formulir yang digunakan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa dokumen pemungutan suara lainnya merujuk kepada perpres nomor 16 Tahun 2018 dengan melampirkan berita acara pleno KPU Kabupaten sebagai bentuk tindaklanjutnya.
Semua ini diharapkan Tori, demi sukses dan terlaksananya Pemilu Serentak 2024 yang bermartabat, berintegritas jujur dan adil.(Saiful Amri)