Mentawai, Denbagus.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Masa kampanye Pemilu 2024”, Senin (05/02/2024), bertempat di Hotel Graha Viona Km7 Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.
Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Proses masa kampanye Pemilu 2024 ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet S.Kom didampingi Kordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Kordinator Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tulus Chandra, dan Analis SDM Bawaslu Mentawai, Mansyur S.pd.
Dalam kata sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet mengatakan, sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa di masa kampanye perlu di sosialisasikan
Perbawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dikuatkan dengan keputusan nomor 3 tahun 2023 tentang petunjuk teknis (juknis) penyelesaian sengketa-sengketa proses Pemilu.
“Tujuan dari kegiatan ini agar dapat merumuskan kerawanan dan mengupayakan pencegahan pelanggaran di masa kampanye,” ucap Perius.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memahami mekanisme (S.O.P) tata cara proses penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Lanjut dia, prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dan masalah hukum Pemilu meliputi pengaturan yang transparan, jelas dan sederhana, mekanisme yang efektif dan komprehensif, bebas dan biaya wajar, kerangka hukum dan peradilan cepat, hak-hak untuk pembelaan dan mendengar dalam proses hukum, ketepatan waktu penegakkkan hukum, keputusan dan konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum Pemilu.
“Alhamdulillah sudah memasuki sekitar 67 hari,memang belum ada terjadinya sengketa yang terjadi dilapangan,namun meski demikian, sebagai pengawas, kita tetap wajib melakukan pencegahan terjadinya konflik atau sengketa, dan apa bila itu terjadi, marilah kita segera menyelesaikannya secara langsung jangan sampai persoalan itu dibawa ke Rana hukum,” harap Perius.
Ditempat yang sama, Kordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet juga menyampaikan, perlu menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.
“Perlu pemahaman bagi pengawas Pemilu terkait dengan peraturan Perbawaslu dalam menangani sengketa proses masa kampanye pemilu 2024,” sebutnya.
Terkait dengan kehumasan, Nasrullah mengingatkan setiap kegiatan di tingkat kecamatan wajib lakukan update informasi dengan memakai bahasa elegan dan jelas out put dan tujuan yang disampaikan di media sosial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet,Kordinator Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tulus Chandra, Ade Jumiarti Marlia,S.IP, sebagai Narasumber dari Anggota KPU Kota Payakumbuh, Maria Delfi Yanti Maruhawa.S.Sos, pegiat Pemilu Mentawai, Perwakilan Polres Mentawai, perwakilan Kodim 0319 Mentawai serta anggota Sekretariat Bawaslu Mentawai dan Panwascam Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai.(Sabarial)