Kota Solok, Denbagus.co-Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok bernama Syaiful Anwar pada Sabtu (19/08/2023) lalu. Tewasnya Syaiful Anwar diduga akibat jatuh dari ‘Scaffolding’ di lantai 3 (tiga), salah satu bangunan yang sedang dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT. Jaya Semanggi Enjiniring.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S. Si, M. Sc, M. Si saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (4/09/2023). Dijelaskan bahwa sampai saat ini, personil yang ditunjuknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lapangan, serta meminta keterangan dari pihak rumah sakit, dan Kepala Dinas PUPR Kota Solok.
“Yang namanya proses, tidak serta merta orang yang di panggil untuk dimintai keterangan bisa untuk memberikan keterangannya, pasti butuh waktu. Seperti hal nya Jalius Direktur Tekhnis pelaksana di proyek tersebut, ketika kita undang untuk hadir tidak bisa, karena dia tidak berada di tempat, sementara keterangannya harus kita dengarkan. Makanya sampai saat ini kita masih proses penyelidikan, karna masih banyak keterangan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen yang perlu kita siapkan,” ujar Kapolres Solok Kota, Ahmad Fadilan.
Lebih lanjut di jelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti perkara tersebut petugas penyelidikan harus hati-hati, karena tidak gampang prosesnya, ada banyak pihak yang harus di dengar keteranganya, dan kejadian seperti itu banyak dimensi, karena harus banyak tahu dari sisi aturan dan prosedurnya seperti apa. Pihaknya mesti selidiki dulu apakah kejadian itu musibah kecelakaan, atau kelalaian.
“Untuk ini kita harus hati-hati mengambil keputusan, dan ini sangat tergantung dari keterangan saksi-saksi di lapangan serta dokumen-dokumen lainnya yang kita temukan di lapangan. Apalagi Karena ini melibatkan banyak pihak, tentu perlu waktu, dan ini sudah di proses, sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Saya percaya penyidik saya dalam bertugas mereka profesional,” ucap Kapolres Solok Kota.
Lebih jauh disampaikan Kapolres, kalau di Polri ada namanya investigasi kematian yang tidak wajar, kalau ada nyawa yang hilang maka harus di autopsi, karena autopsi tersebut yang bisa menjawab secara pasti apa penyebab kematian.
Kemudian jika keterangan saksi sudah di kumpulkan dan dokumen sudah di kumpulkan, maka akan dilaksanakan gelar perkara di Polres Solok Kota, disitu akan bisa melihat apakah perkara bisa dilanjutkan atau di hentikan.
Selanjutnya, untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi, Polres Solok Kota bisa memaksa orang-orang tersebut untuk memberikan keterangan. Terlepas nantinya, apakah mereka memberikan keterangan yang benar atau tidak itu hak mereka. Karena yang memutuskan mereka bersalah itu adalah hakim.
Karena menurutnya, penyidik hanya bertugas mengumpulkan barang bukti, dan menemukan apakah ada tindak pidana di situ. Kalau ada minimal dua alat bukti, maka akan di lanjutkan ke tingkat penuntutan (kejaksaan), dan selanjutnya jaksa yang akan memproses, apakah menurutnya ini bisa di lanjutkan atau belum memenuhi unsur. Sebab itu adalah kewenangan jaksa, jika memenuhi unsur maka di limpahkan ke pengadilan. Dan selanjutnya hakim yang akan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak, atau di bebaskan dari tuntutan jaksa, karena di Aparat Penegak Hukum ada porsinya masing-masing.
“Kita di pihak kepolisian dalam kasus ini tidak ada kepentingan apa-apa, pokoknya kalau benar dikatakan benar, kalau salah di bilang salah, kita tidak akan menzalimi siapapun, berhati tulus aja,” tambah AKBP Ahmad Fadilan.
Diterangkan nya, untuk kasus itu berlaku azas umum yang ada di KUHP, dimana proses penyelidikannya 60 hari kerja, tapi itu bisa di perpanjang jika penyidik membutuhkan. Hal ini beda dengan kasus korupsi yang tidak ada kadaluarsa nya.
Belajar dari kasus tewasnya pekerja pembangunan lanjutan RSUD Kota Solok, Kapolres Kota Solok menghimbau supaya tidak terulang lagi kasus yang sama pada pelaksana proyek lainnya, para rekanan harus melengkapi sarana dan kelengkapan pekerja untuk menghindari segala kemungkinan terburuk dalam kecelakaan kerja.
Kemudian, adanya kekhawatiran masyarakat, polisi akan bermain mata terhadap kasus tersebut. Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan memastikan personilnya akan bekerja dengan profesional, mereka akan bekerja sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kalau terpenuhi unsur maka naik ketingkat tahap penuntutan, dan kalau tidak memenuhi unsur akan kita hentikan, karena selama saya menjadi Kapolres tidak ada perkara yang main-main. Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar,” tegas Kapolres Solok Kota.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Ahmad Fadilan juga menyampaikan bahwa pagi sebelum bertemu dengan awak media, ketika Monev bersama jajaran di Polres Solok Kota, ia meminta Kasat Reskrim dan semua rekan-rekan yang mempunyai kewenangan penyidikan untuk dapat melakukan kewenangan dengan serius, yang salah ya salah, dan yang benar, ya benar. Dan jangan pernah intervensi. Karena sebagai pimpinan dirinya juga tidak pernah mengintervensi anggotanya sendiri, apapun hasil penyelidikan penyidik dia akan analisis, kalau oke maka akan ditandatanganinya.
“Jangan ada keraguan masyarakat untuk kasus tewasnya pekerja ini, insyallah kami profesional. Karena hasil kerja penyelidikan itu 100 persen tergantung dari hasil penyelidikan itu sendiri, terkumpulkan barang bukti dan indikasi pelanggaran perbuatan melawan hukum, kalau ada kita lanjutkan kalau tidak ada, kita hentikan,” katanya menegaskan ulang.(Eli)