Kota Solok, Denbagus.co-Terhitung mulai hari Senin 4 September 2023, dan selama 14 hari kedepan secara nasional terpusat Polri melakukan Operasi Zebra. Dalam operasi tersebut, akan dilakukan upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan fatalitas menuju terciptanya kamseltibcarlantas, yaitu dengan cara sosialisasi dan edukasi dan Penegakan hukum oleh Satlantas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S. Si, M. Sc, M. Si saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (4/9/2023).
Di jelaskan nya, untuk Wilayah Hukum Polres Solok Kota sebanyak 110 orang personil di turunkan, dan ini bukan hanya bagian Satlantas saja yang di turunkan tapi juga ada Intelijen, Reskrim, Propam dan juga ada Dishub, Satpol-PP, dan TNI.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau pada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pagi tadi sudah dilakukan gelar pasukan melibatkan pasukan dan instansi terkait, bahkan diluar Polri ada Dishub, Satpol-PP, dan TNI. Semuanya diharapkan bekerjasama dan saling membantu pelaksanaan operasi ini, yang tujuannya adalah untuk keselamatan masyarakat sendiri.
Kepada seluruh pengguna jalan, Kapolres berpesan, tolong patuhi peraturan lalulintas khusunya 14 hari kedepan, hindari seminimal mungkin pelanggaran lalulintas, sehingga kita terhindar dari konsekuensi hukum yang mungkin menjadi salah satu bagian juga dari operasi ini.
“Perlu di ketahui bahwa ada pergeseran yang mana dahulu Operasi Zebra pasti akan menegakan hukum yang mana menjadi target penyelesaiannya, dan sekarang penegakan hukum adalah upaya terakhir optimum remedium, kalau boleh dikuativikasi penegakan hukum itu sebesar 20 persen saja, dan 80 persen adalah sosialisasi dan edukasi pada masyarakat,” kata Kapolres.
Hal tersebut di contohkan oleh Kapolres Solok Kota, kalau misalnya pelanggarannya tidak fatal dan ada kebijakan di lapangan karena ketidaktahuan atau kondisi bisa di deskresi maka kita dahulukan edukasi yang simpatik.
“Tapi misalnya pelanggaran yang dilakukan telah fatal, atau kejadiannya berulang dan sudah di sosialisasikan tapi besoknya dia ulang lagi tentu kita akan melakukan penegakan hukum, supaya masyarakat disiplin. Karena terus terang saja masyarakat kita kalau tidak kita tegas maka akan terjadi kacau di jalan, padahal ini untuk keselamatan semua pihak di jalan, baik untuk pengendara sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” ucap Ahmad Fadilan.
Salah satu contoh sebelum dilakukannya operasi, dimana, kapan dilaksanakan, bagian intelijen memberikan input pada Satlantas dimana daerah yang rawan kecelakaan, dimana daerah yang rawan curanmor, dimana yang rawan pelanggaran, kemudian barulah Satlantas melakukan Razia di tempat tersebut.
“Dan selama dilakukan Razia oleh Sat Lantas jika ada kendaraan yang di curigai kendaraan curian, atau di ganti plat nomor, nomor rangka dan nomor mesinnya di duga palsu atau tidak mempunyai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah seperti STNK atau BPKB, Dan kuat dugaan ini Merupakan kendaraan hasil kejahatan maka hasil operasi tersebut di serahkan di Reskrim. Dan Reskrim yang akan memproses apakah dia pemakai, penadah atau sindikat pencurian dan ini jelas telah melanggar pasal dalam KUHP, jika ada personil yang ikut melanggar tersebut bisa di proses langsung oleh Propam,” jelasnya.(Eli)