Batusangkar, Denbagus co-Dua orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Pemberatan diantaranya berinisial ES (40) dan JN (53), berhasil diamankan oleh Personil Satreskrim Polres Tanah Datar di sebuah warung diseputaran Gor Haji Agus Salim Padang, Sabtu (3/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr.,SH.MH melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar, AKP Gusrizal mengatakan, pengangkapan terhadap kedua terduga pelaku didasarkan dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023,di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar.
Berdasarkan dari keterangan korban, benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 bertempat di sebuah rumah milik korban, di Perumahan Griya Alam Segar Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sebelumnya t
Dari kedua terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisi 42 inch, 3 (tiga) buah tabung gas Lpg 3kg, 1 (satu) buah masing-masing obeng, martil dan juga linggis.
“Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk informasi sementara yang didapat, kedua terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres Tanah Datar, “ungkap Gusrizal(Jum)