Kota Solok, Denbagus.co-Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Demikian di sampiakan Kepala UPTD Laboratorium, Hendra Pilo saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, diempat titik lokasi yang berbeda, yaitu di DLH Kota Solok dan Simpang Rumbio pada tanggal 7 Agustus 2023, kemudian di Taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan menggunakan metode manual.
Kepala UPTD Laboratorium, Hendra Pilo, ST , Selasa (8/8/2023) juga menyampaikan, pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.
“Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Metode pemantauan kualitas udara ambien secara garis besar terdiri dari dua yaitu metode manual dan otomatis. Metode manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium.
Metode otomatis dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat mengukur kualitas udara secara langsung sekaligus menyimpan datanya. Pemantauan secara otomatis dapat dilakukan dengan peralatan pemantau kualitas udara otomatis yaitu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).
Sementara itu, PLK Penyelia Laboratorium UPTD Provinsi Sumatera Barat, Fitri Yeni Zainal, Amd mengungkapkan, hasil pemantauan kualitas udara dari peralatan otomatis berupa data kualitas udara ambien real time, dan untuk pemgambilan sampel kini dilakukan dengan metode manual.
Parameter yang dipantau untuk udara ambien dengan metode manual yaitu Nitrogen dioksida (NO2), Sulfur dioksida (SO2), Oksidan (Ox), Hidrogen sulfida (H2S), karbon monoksida (CO), Amonia (NH3), PM10, PM 2.5, TSP, Klorin Dioksida, Hidrokarbon (HC), kebisingan, debu, suhu, kecepatan dan arah angin.
“Dari proses pengambilan sampel untuk masing-masing parameter, pengujian, hingga penyusunan laporan administratif memakan waktu lebih kurang 10 hari kerja,” jelas Fitri Yeni Zainal, Amd.(Eli)