Solok Kota, Denbagus.co—Gelar konferensi pers, Bawaslu Kota Solok sampaikan hasil pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024. Selasa (08/08/ 2023), bertempat di ruang pertemuan sekretariat Bawaslu Kota Solok.
Hadir sebagai narasumber dari Bawaslu Kota Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati S. Pd. Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Rafiqul Amin, S. Pd. I. Kordiv Pengawasan, Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Solok, Dr. Budi Santoso, Mp. Kemudian juga terlihat di hadiri Kepala Bagian Humas Dinas Kominfo Kota Solok, Alwa Dudi.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, A.Pd menyampaikan, bahwa publikasi terhadap hasil pengawasan pemutakhiran ini sangat penting, karena dimasyarakat masih saja ada yang abai terhadap data pemilih. Dan baru akan dipaksakan ketika dihari memilih saja, diiringi banyak muncul pertanyaan kenapa ada yang belum terdata, termasuk juga bagi pemilih disabilitas.
“Harusnya hal ini bisa di antisipasi dari jauh-jauh hari, karena prosesnya cukup panjang. Dan bagi masyarakat yang belum terdata nantinya bisa melaporkannya ke Bawaslu, kalau masih ada yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Tri.
Dikatakannya, bahwa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih 2024, sudah dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari s/ d 14 Maret 2023 (Coklit data pemilih oleh Pantarlih, dan dilanjutkan dengan pengawasan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh PPS sampai tanggal 29 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahhan se Kota Solok, diketahui pemilih yang telah meninggal dunia 50, pemilih pindah domisili masuk ke kota Solok 20 dan pemilih yang belum memiliki KTP-el 1.882 orang.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU pada tanggal 5 April 2023, dari 2 kecamatan dan 13 Kelurahan dengan 236 TPS jumlah pemilih 55.991 orang. Sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang ditetapkan KPU pada 21 Juni 2023 berjumlah 55.832.
Setelah penetapan DPT, tugas selanjutnya adalah pengawasan sebagaimana amanat terhadap program dan jadwal penyusunan dan rekapitullasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU Kota/kab (22 Juni 2023 – 07 Februari 2024) rekapitulasi DPTb) oleh KPU Kota/kab. (23 Juni 2023 – 08 Februari 2024).
Sementara, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa menjelaskan, bahwa dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Panwascam dan Panwas kelurahan se-Kota Solok akan terus mengawal hak pilih. Baik dalam rangka menerima laporan ataupun pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Di terangkannya, untuk Kota Solok pemilih disabilitas tercatat sebanyak 470 orang, untuk itu patroli kawal pemilih akan terus diberlakukan, sebab Bawaslu ingin pemilih disabilitas mendapatkan kepastian secara hukum bagaimana dalam pelaksanaan memilih.
Sementara untuk hasil rekapitulasi terkini untuk Pemilih non KTP-el dari data awal sebanyak1.882. sampai pertemuannya dengan awak media hari itu, sebanyak 619 sudah melakukan perekaman. Dan masih ada 1.262 belum melakukan perekaman.
Maka untuk percepat perekaman, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna melakukan jemput bola kesekolah-sekolah.
Selain usaha tersebut, Bawaslu Kota Solok juga terus mendorong dan memastikan hak pilih masyarakat jangan sampai hilang. Salah satunya dengan pengecekan DPT online, agar bisa memanfaatkan hak pilihnya. Bawaslu Kota Solok ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan seluruh masyarakat Kota Solok telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK pada Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk pengecekan DPT online, masyarakat bisa akses langsung di halaman web yang sudah tersedia melalui link : https//cekdptonline.kpu.go.id/,” ungkap Budi.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rafiqul Amin menuturkan, bahwa pemilih yang pindah seharusnya masuk DPTb, kadang bisa menjadi DPK.
“DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan dalam Pemilu di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,” katanya.
Lanjut Rafiqul lagi, DPK artinya adalah daftar yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun sudah memenuhi syarat untuk memilih.
Walaupun begitu, disampaikannya bahwa, pemilih yang tercantum dalam DPK dan DPKLN tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Adapun syarat bagi pemilih untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, yakni dengan menunjukkan KTP-elektronik pada petugas TPS.
Dari hasil pengawasan dilapangan, DPK biasanya terjadi pada masyarakat tertentu yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, yang kedua masyarakat yang sedang menjalani rawat inap, ketiga masyarakat yang lagi menjalani rehabilitasi, keempat menjalani tahanan di lapas, kelima karena tugas belajar, keenam pindah domisili, ketujuh tertimpa bencana alam, dan terakhir bekerja di luar daerah pemilihan, Rafikul jelaskan satu persatu. (Mkd)