Pasaman, Denbagus.co-Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatra Barat memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan pengerjaan proyek pembangunan tanggul Batang Patimah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, yang cacat mutu.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh instansi provinsi ini dinilai mencederai asas transparansi publik dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebelum nya, awak media pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2026 sudah melakukan konfirmasi, namun hingga saat ini belum ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia memberikan klarifikasi resmi mengenai buruknya kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Proyek strategis yang diklaim bernilai fantastis mencapai Rp2,5 miliar tersebut didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Barat. Berdasarkan data teknis yang dihimpun, paket pekerjaan ini dengan nomor kontrak 4.41/PPSDA-SDABK/APBD/VIII-2026. Nilai anggaran yang besar ini sejatinya dialokasikan negara untuk menjamin keselamatan warga Tigo Nagari dari ancaman luapan air sungai, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan sepihak.
Sampai saat ini Rahmad Yuhendra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian mutu proyek Batang Patimah tersebut tidak menanggapi konfirmasi dari awak media.
Seolah oknum PPK tersebut terkesan sengaja menghindar dan sama sekali tidak merespon pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan. Sikap tidak kooperatif ini memperkuat indikasi adanya pembiaran terhadap pelanggaran spesifikasi teknik yang dilakukan oleh pihak rekanan kontraktor bahkan diduga ada persekutuan jahat yang merugikan negara.
Tak hanya di tingkat pelaksana teknis, upaya konfirmasi berjenjang juga telah dilakukan kepada Rifda Suriani selaku Kepala Dinas (Kadis) SDABK Sumatra Barat selaku pengguna anggaran tertinggi.
Sayangnya, Kadis juga tidak merespon upaya wawancara dan memilih ikut bungkam seribu bahasa atas polemik proyek senilai miliaran rupiah ini. Bungkamnya pucuk pimpinan dinas ini dinilai menjadi potret buruk buruknya sistem pengawasan internal kedinasan terhadap realisasi proyek fisik di daerah pinggiran seperti Pasaman.
Sebelumnya, proyek tanggul Batang Patimah ini memicu keresahan warga lokal setelah ditemukan rangkaian indikasi cacat mutu fatal selama proses konstruksi. Pelanggaran teknis tersebut meliputi komposisi takaran semen adukan yang tidak terukur, penggunaan material batu ilegal dari tambang liar, hingga metode pemasangan tanpa adanya lantai kerja atau pondasi dasar yang kokoh. Warga khawatir, struktur bangunan yang rapuh ini akan hancur seketika saat dihantam arus sungai dan justru membahayakan pemukiman di sekitarnya.
Masyarakat Tigo Nagari menilai, bungkamnya seluruh otoritas Dinas SDABK Sumbar menjadi sinyal buruk bahwa fungsi pengawasan dan penegakan sanksi dalam kontrak kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketertutupan informasi ini juga dikhawatirkan menjadi upaya terstruktur untuk menutupi praktik korupsi dan kolusi antara oknum dinas dengan pengusaha kontraktor nakal. Warga mendesak Inspektorat Provinsi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh ke lokasi.
Rentetan bungkamnya pihak dinas di pertengahan tahun anggaran 2026 ini dipastikan tidak akan menyurutkan langkah pers dan elemen masyarakat Pasaman untuk terus mengawal kasus ini ke jalur hukum.
Jika dalam beberapa waktu ke depan tetap tidak ada itikad baik dari dinas terkait untuk membongkar dan memperbaiki tanggul sesuai spek, kasus ini akan dilaporkan resmi ke aparat penegak hukum. Keadilan pembangunan dan keselamatan nyawa masyarakat harus tetap ditempatkan sebagai hukum tertinggi di atas kepentingan profit segelintir oknum.(SA)




















