Mentawai, Denbagus.co-Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Kasatgas Pangan Polri yang diturunkan ke Kasatgas Daerah melalui jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kegiatan pengecekan isi takaran atau volume kemasan minyak goreng jenis Minyakita di sejumlah toko-toko dan kios yang ada di wilayah Desa Tuapeijat, Rabu (12/03/2025).
Kepada media, Kapolres Mentawai melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Andhika, S.H menjelaskan, kegiatan operasi pengecekan takaran atau ukuran volume kemasan minyak goreng jenis Minyakita yang diduga terjadi manipulasi pengurangan volume takaran juga oplosan oleh produsen atau pengecer merupakan instruksi Kapolri melalui Kasatgas Polri kepada seluruh jajaran Polda, Dikrimsus Polda Sumbar yang di tindaklanjuti kepada Satreskrim Polres Mentawai untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan takaran atau ukuran volume kemasan minyak goreng jenis minyakita di Wilayah Hukum Polres Mentawai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sat Reskrim Polres Mentawai, tidak ditemukan adanya dugaan manipulasi takaran volume minyak goreng jenis minyak kita yang dijual di oleh para pengecer di kios-kios maupun di toko lainnya,” ujar Kasat Reskrim Mentawai.
Kasat Reskrim menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan isi Minyakita dari dalam kemasan 1.000 mililiter atau ukuran satu liter, kemudian dituangkan ke dalam alat ukur/liter.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Mentawai tidak menemukan adanya ukuran Minyakita yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasannya.
Sat Reskrim Polres Mentawai juga melakukan pengukuran volume Minyakita menggunakan alat ukur/liter standar SNI yang berada di Wilayah Hukum Polres Mentawai.
“Hasilnya tidak ditemukannya ukuran yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasannya,” sebut Kasat Reskrim Polres Mentawai.
Ia juga mengimbau kepada para pengecer agar tidak manipulasi takaran volume minyak goreng jenis Minyakita.