Mentawai, Denbagus.co-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap dua orang pemuda atas dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kepada media, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno A, SE, MM, M.Tr. Opsla mengatakan, penangkapan ke dua pemuda tersebut di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Mentawai di lokasi yang berbeda, pada hari Minggu Tanggal 26 Januari 2025, dimana tersangka pertama berinisial YA (35) ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai sekitar Pukul 22.00 WIB dengan menyita satu paket sabu yang terbungkus plastik bening. YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka ke dua berinisial ID (25) ditangkap di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai sekitar Pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi menyita dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat hisab berupa bong. ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga untuk diperjualbelikan.
“Kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” sebut Kapolres Mentawai.
Sementara, itu, Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, mengatakan bahwa Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya,” ucapnya. (Sabarial)