Mentawai, Denbagus.co-Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan terhadap seorang pria berinisial D (39) yang dilakukan oleh tim Satuan reserse Narkoba Polres Mentawai saat terbukti memiliki Narkoba Jenis Ganja kering di Pelabuhan Sikakap, Dusun Sikakap Timur pada Minggu (12/01/2025).
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP Muhammad Arvi, SH, MH. menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihak nya mengamankan dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi.
Selain itu, lanjut AKP Muhammad Aevi, pihak kepolisian juga menemukan satu batang rokok linting berisi ganja kering serta satu buah handphone dari tersangka.
“Atas penemuan tersebut, tersangka ditangkap dan akan diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini, polisi sedang menjalankan penyidikan yang mendalam terhadap D dan bersiap untuk mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mentawai guna proses hukum selanjutnya.
AKP Arvi juga menekankan pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai,” tegasnya.
Penangkapan ini mencerminkan upaya serius kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Sabarial)