Kota Solok , Denbagus.co__Baru beberapa hari di lantik untuk jabatan Kasat Reskrim di Polres Solok Kota , Iptu Oon Kurnia Illahi langsung menunjukkan kinerja dengan pengungkapan kasus.
Dibawah komando Iptu Oon, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penjambretan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Aur Duri), Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, melalui laporan kererangan Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi, SH saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (14/1/2024).
Dalam keterangannya, Iptu Oon menyebutkan, bahwa Pelaku, J (26), berasal warga Simpang Gaung, Provinsi Riau, yang berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kronologis kejadian ,pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Wirna Suwari (26), seorang honorer asal Jorong Padang Belimbing, sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna hijau memepet korban dan merampas tas yang diletakkan di pijakan kaki motor korban.
Tas tersebut berisi satu unit handphone Oppo A12 warna biru, satu buah dompet, satu buah kartu ATM, satu buah STNK serta satu buah kartu BPJS san Uang tunai Rp 6.000,-
Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.600.000.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 13 Januari 2025, polisi mendeteksi keberadaan handphone milik korban yang diambil pelaku. Ponsel tersebut ditemukan aktif di daerah Perumnas Laing, Kota Solok, dan digunakan oleh A (35), yang mengaku membeli ponsel itu dari pelaku.
Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di lokasi berbeda. Barang bukti berupa motor yang digunakan untuk melakukan pencurian turut disita.
Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu prioritas kerja timnya.
Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keamanan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi keberadaan barang bukti, tim kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” ujar Iptu Oon
Ia juga menambahkan, Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada, dan jika terjadi tindakan kriminal, segera laporkan kepada kami.” harap Iptu Oon.
Diketahui, Iptu Oon baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Kota selama beberapa hari, namun langsung menunjukkan kinerja dengan pengungkapan kasus.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
Kapolres Solok Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah hukum Polres Solok Kota untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu menjaga barang berharganya saat bepergian. (Mkd)