Kota Solok , Denbagus.co___Menjelang penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah pada Jum’at, 20 September 2024.
Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok (Ariantoni) yang dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan (Tomi Farto), Koordinator Divisi Perdatin (Dessy Arisandi), Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas (Yance Gafar) Sekretaris KPU Kota Solok (Efrizon) dan jajaran. Kemudian diikuti oleh Walikota Solok yang diwakili oleh Asisten I Pemda Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Polres Solok, Kodim 0309, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Satpol PP, KPP Pratama Solok, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, Kantor Kemenag, BNNK, Binda, KAN, LKAAM, Bundo Kanduang.
Ariantoni menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merujuk pada PKU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah yang tertuang pada pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka yang akan dilaksanakan oleh pihak KPU itu sendiri sebagai penyelenggara pemilihan nasional serentak tahun 2024
Mengingat hal tersebut, Ariantoni menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena, sudah di dasari oleh PKPU itu sendiri. Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikutinya dengan seksama, dan apapun yang menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi ini nantinya dapat di realisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang Berintegritas, Damai dan Jurdil dapat terwujud di Kota Solok, harapnya.
Selan itu ,Ariantoni mengatakan bahwa dalam proses tahapan pendaftaran bakal calon sampai ke pemeriksaan kesehatan calon dan Verifikasi serta penelitian berkas syarat pencalonan terhadap kedua pasang kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, alhamdulillah kesemuanya itu telah Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada tanggal 22 September besok.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terhadap Ramadhani Kirana Putra yang berpasangan dengan Suryadi Nurdal dan Nofi Candra berpasangan dengan Leo Murphy oleh pihak KPU pada tanggal 22 September Esok, sesuai dengan proses tahapan Pilkada 2024 pihaknya, menyerahkan SK Pengundian Nomor Urut kepada kedua pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada hari itu juga karena, mengingat pada esok harinya tanggal 23 September akan dilangsungkan pengundian nomor urut calon. jelas Ariantoni
Melalui rapat koordinasi ini besar harapan kita ada kesepahaman dan kesepakatan antar lembaga terhadap pelaksanaan atau SOP penetapan dan pengundian nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Solok nantinya, mengingat di Kota Solok sendiri hanya terdapat dua pasang calon tentu, dinamika nya akan jauh berbeda dengan daerah lain yang calonnya lebih dari dua pasang. harap Ariantoni
Terakhir, Ariantoni menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu terhadap Partai Politik, para simpatisan, loyalis dan relawan kedua calon Walikota dan Wakil Walikota Solok agar tetap menjaga kondusifitas pada saat penetapan dan pengundian nomor urut calon nantinya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tomi Farto menyampaikan permohonan kepada Bapak/Ibu peserta yang hadir untuk ikut mensukseskan kegiatan ini karena kelancaran kegiatan ini butuh dukungan dari Bapak/Ibu yang hadir dalam kegiatan ini nantinya.( Ami)