Kota Solok, Denbagus.co_Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solok gelar jumpa pers bersama awak Media, terkait Persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Solok Dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024, Senin (26/8) di sekretariat KPU setempat
Dalam paparannya komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto di dampingi Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, menyampaikan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Darah Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pengumuman pada KPU Propinsi Dan KPU Kabupaten Kota sesuai Nomor : 1692/PL.02.-2-SD/05/2024 Jakarta 23 Agustus 2024 terkait pelaksanaan tahapan pedaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tomi Farto menyampaikan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 185 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Solok Dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 4.535 (empat ribu lima ratus tiga puluh lima) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok sebagai berikut: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 202 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Solok.
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Solok merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Solok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Walikota, Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, Calon Wakil Walikota;
- belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota harus memenuhi persyaratan:
- bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
- berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
- melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
- mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Solok mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Solok;
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Solok menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
- Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Solok serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
- Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.
7. KPU Kota Solok membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 dapat menghubungi:
- Alamat email: kpusolokkota@gmail.com
- Nomor HP: 085379449006 (Tomi Farto) / 081372464002 (Padri Kasman) / 085265768520 (Yeni Siska) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Solok yang beralamat di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok.
Koordinator Divisi Sosdiklihparmas, Yance Gafar dalam paparannya juga menjelaskan bahwasanya untuk tahapan tahapan pemilu Kepala Daerah, KPU Kota Solok beserta Bawaslu dan stakeholder terkait, telah melakukan berbagai macam sosialisasi dan tata cara pelaksanaan nya termasuk alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah Tahun 2024
Adapun alurnya dari Pendataran pasangan calon sampai Penelitian Persyaratan Calon yaitu pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 Persiapan Pendaftaran pasangan calon.pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon.tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024 Pemeriksaan Kesehatan dan pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024 Penelitian Persyaratan Administrasi calon oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Jelas Yance. (Mkd)