Solok Kota, Denbagus.co_CV. Nur’c Kontraktor diduga abaikan sejumlah peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pada pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Solok yang bernilai kontrak Rp 8.988.086.835,28 (Delapan miliar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima dua puluh delapan sen rupiah).
Seperti halnya beberapa kali pantauan langsung wartawan media ini di lokasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Solok diwaktu yang berbeda. Dimana para pekerja, masih ada terlihat berdiri bebas di ketinggian, pada lantai tiga bangunan, tanpa menggunakan alat pelindung diri, dan Safetybelt, termasuk jaring pangamanan kerja, juga tidak terlihat dilokasi konstruksi.

Mirisnya lagi, dugaan kelalaian berulang ini, sebelumnya juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Iryanto ST. Dan diberitahu jika dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja masih minim alat pelindung diri, terlebih bagi para pekerja yang terlihat berada diketinggian, tetapi sepertinya tidak menjadi perhatian serius, sehingga kesalahan yang sama diduga tetap, atau berulang.
Dan kalaupun Alat Pelindung Diri (APD) disediakan, tetapi pada pelaksanaan dilapangan tidak dipakai, tentu artinya sama saja. Dimana keselamatan para pekerja juga, tidak akan terjamin, karena sudah barang pasti APD itu tidak hanya sekedar pelengkap administrasi, tapi adalah alat pelindung diri yang mesti ditegaskan supaya dipakai saat bekerja.
terhadap hal ini, seharusnya sudah menjadi perhatian penuh dari Pemerintah Kota Solok, dalam hal ini Dinas Perpustakaan Kota Solok. Jangan sampai preseden buruk pekerjaan konstruksi di Kota Solok, seperti tragedi meninggalnya salah satu pekerja konstruksi yang dipekerjakan oleh , PT. Jaya Semanggi Enjiniring pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok, yang jatuh dari lantai tiga bangunan, terulang kembali pada Pembangunan Gedung Perpustakaan yang sekarang masih sedang berjalan.

Tapi apa hendak dikata, entah ada permufakatan jahat antara penyedia dengan pihak rekanan, atau memang sudah cukup dengan laporan lengkap secara adminstrasi saja, atau lagi, memang tidak paham akan aturan, sehingga aspek-aspek keamanan dan keselamatan pekerja dilapangan tidak dihiraukan lagi, dan terkesan dilalaikan. Dan walaupun K3 merupakan hal sangat penting untuk dlaksanakan, karena lalai sedikit saja bisa menghilangkan nyawa seseorang, dan negara juga mengaturnya dengan detail, kejadian yang sama masih saja berulang.
Padahal, jika sempat terjadi kecelakaan fatal, ancaman kelalaian itu cukup besar, seperti diatur Pasal 359 KUHP berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”, tetapi apa dikata, dari panyauan lokasi, terlihat pihak rekanan terkesan bebal saja, dan kesalahan yang sama masih saja berlangsung sampai pantauan terakhir, Jumat (23/8/2024) lalu.
Padahal, untuk diketahui, cukup banyak dasar hukum pengawasan K3 Konstruksi, jika yang diberi kewenangan punya niat untuk melaksakannya , diantaranya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan.

Permenaker Nomor 04 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi .
Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.
Bahkan, saking pentingnya K3, Negara juga menunjuk lembaga pengawas dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah tingkat Kabupaten dan Kota. Dan untuk di tingkat pemerintah Kota Solok, tentunya yang diberi kewenagan pengawasnya adalah Dinas Ketenagakerjaan Kota Solok, disamping juga pasti menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok sebagai penyedia pekerjaan.

Kemudian, selain membuat aturan yang konkret, pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait K3 sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan dilingkungan kerja.
Diantaranya Teguran Tertulis, Denda Administratif, Penghentian Sementara Kegiatan Konstruksi, Bahkan bisa sampai Pembatalan Izin Usaha, dimana Sanksi ini diterapkan pada kasus pelanggaran serius yang menunjukkan ketidakpatuhan yang berulang dan mengancam keselamatan secara substansial. Maka jika dihubungkan dengan kejadian di Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Solok, itu hanya soal ketegasan pihak penyedia dan rekanan saja untuk melaksanakan aturan yang sudah ada.

Disisi lain. PPTK Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Iryanto, ST sebelumnya ketika di konfimasi oleh Wartawan media ini di salah satu ruang kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Kamis 20/7/2024 lalu. Mengatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui sama sekali kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia salah satu pekerja konstruksi saat pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD Kota Solok beberapa waktu yang lalu, karena dirinya baru saja dipindahkan di sana, karena sebelumnya di Balitbang Kota Solok.
“Jadi begini, karena kita ada konsultan pengawas, maka kita tidak sepenuhnya ada dilapangan. Dan mengenai informasi ini, saya betul-betul tidak tahu, jadi terimakasih. Palingan saya pulang kerja lihat kesana sebentar, sebab tidak juga mungkin saya campuri kerja pengawas, termasuk mengenai jaminan mutu, jaminan waktu, jaminan kualitas, jaminan kuantitas itu di konsultan pengawas. Karena merekalah perpanjangan tangan PPK, bukan PPTK, jadi merekalah yang menetukan hitam putih dilapangan,” jelas Iryanto.
Kemudian sebagai PPTK mengatakan, jika tugas dia hanya secara teknis administrasi saja, misalnya laporan, apakah sudah lengkap laporannya, sesuai Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sementara dari pihak rekanan, CV. Nur’c Kontraktor, Zon mengatakan, jika dari pihak perusahaannya sudah melengkapi Alat Pelindung diri, bahkan sudah 4(empat kali pembelian).

“APD sudah dilengkapi, kini saja sudah 4(empat) kali saya membelikan APD. Kalau di adu dengan jumlah yang ada di RAB, sudah terlebih saya membelinya,” ujar Zon singkat. Kamis (22/8/2024) melali pesan Whatapps, dan selanjutnya mengirimkan beberapa bukti gambar jika pihaknya selaku pelaksana sudah memenuhi kewajiban untuk menyediakan APD.
Disisi lain, CV. Bina Citra Consultan selaku pengawas pekerjaan Pembangunan Gedung Pustaka Kota Solok, sampai berita ini ditayangkan masih berusaha di hubungi. Bersambung… (Tim)