Kota Solok, Denbagus.co—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota, Senin (12/8/2024) kembali amankan 3(tiga)orang tersangka sebab tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kapolres Solok, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H menyampaikan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masayarakat.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang tersangka berinisial RC(40), SH(20), dan (14) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 23.45 Wib,” ujarnya.
Dikatakannya, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang baru saja melakukan transaksi narkotika didaerah Kelurahan Tanjung Paku Kota Solok dengan memberikan ciri-ciri dan nama pelaku, yakni tersangka berinisial RC(40) yang juga merupakan salah seorang Target dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju daerah Kelurahan Tanjung Paku Kota Solok. Dan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 wib Tim melihat RC sedang berada di pinggir jalan dan langsung diamankan.
“Setelah itu berdasarkan informasi dari RC, bahwa dirinya dari rumah SH, Kemudian tim langsung menuju rumah Tersangka SH yang berjarak sekitar 15 meter dari posisi RC juga langsung diamankan, bersama tersangka RA,” ungkap Iptu Rico.
Selanjutnya, setelah datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar, Tim melakukan pemeriksaan baik itu terhadap rumah maupun terhadap pakaian atau badan dari masing-masing Tersangka dan saat itu ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya, baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana yang tersangka lakukan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni;
1.1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening;
2.1 (satu) buah kotak plastic warna bening yang berisikan:
a.1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening;
b.3 (tiga) buah plastic klip bening.
3.1 (satu) pak plastic klip bening;
4.3 (tiga) buah plastic klip bening;
5.1 (satu) set alat hisap shabu warna biru;
6.1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT;
7.1 (satu) buah korek api mancis warna biru;
8.1 (satu) buah pipet serok warna hitam;
9.1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam;
10.1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru;
11.1 (satu) buah handphone merk Nokia Model: TA-1147;
12.1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna gold;
13.1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam.
“Terhadap para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya, SH mengakhiri.(Mkd)