Kabupaten Solok, Denbagus.co-DPRD Kabupaten Solok gelar Paripurna tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Kamis (25/7/2024) di Ruang Rapat Paripurna.
Tampak menghadiri Paripurna tersebut, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, Pimpinan DPRD Kab. Solok beserta anggota, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Se-Kab. Solok, Kepala Instansi Vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Zaitul Ikhlas dalam pembacaan putusan DPRD menyampaikan menyetujui Ranperda menjadi Perda. Putusan DPRD ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan 25 Juli 2024.
Pihak pertama (Pemda) akan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap Ranperda selambat-lambatnya 3 hari kerja. Pihak pertama akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya 3 hari kerja
Sementara itu, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dalam kesempatan nya menyampaikan, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik eksekutif maupun legislatif, kita telah sampai pada tahap akhir proses pembentukan Peraturan Daerah.
“Ranperda yang kita bahas ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” kata Epyardi.
Dikatakan Epyardi, adapun Dua Ranperda yang telah dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045
Terkait Ranperda RPIK bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) kepada Bupati/Walikota. RPIK tersebut harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Barat.
Kontribusi sektor Industri Kabupaten Solok dalam kurun waktu 2018-2023 rata-rata mencapai persentase 4,85%, kita berharap kedepannya sektor industri pengolahan semakin menunjukan pertumbuhan sehingga dapat lebih menggerakan roda perekonomian daerah
Dengan ditetapkannya perda ini akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri secara umum, terutama bagi pelaku Industri dan masyarakat Kabupaten Solok.
Jangka waktu RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2006-2025 akan berakhir pada Tahun 2025 mendatang, maka sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah bahwa penetapan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus Tahun 2024 ini.
RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan yang telah memuat arah kebijakan dan sasaran pokok setiap periode RPJMD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ini juga akan menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024 ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasama dan kontribusinya dalam pembahasan Ranperda ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini,” tutup Epyardi.(Ronikoto)