Pasaman, Denbagus.co-Kejadian yang luar biasa terjadi di Suka Ramai, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, hal ini dialami Nanda dan Jenny, kedua warga ini secara resmi dikeluarkan dari adat yang dibacakan langsung oleh Kepala Kampung Yuhelmi setelah pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sukaramai 26 Juli 2024.
Kedua warga ini dikeluarkan sepanjang adat karena anak mereka tidak mau bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah yang berlokasi di kampung Suka Ramai tempat tinggalnya Nanda dan Jenny.
Agak unik dan mengagetkan memang aturan yang di buat dikampung suka ramai ini, setiap warganya diwajibkan menyekolahkan anak mereka di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah untuk Tingkat TK dan MIM oleh Pengurus Kampung, jikalau ada yang melanggar maka konsekuensi yang diterima dikeluarkan dari adat, tidak akan diurus baik buruknya kecuali kematian seperti yang dibacakan oleh Yuhelmi yang menjabat sebagai Kepala Kampung, saat membacakan sanksi kepada Nanda dan Jenny yang di cap telah melanggar aturan yang mereka buat.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Kepala Kampung, Nanda dan Jenny langsung berdiri dan membantah tidak menerima keputusan tersebut. Ketika diwawancarai, Nanda mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlakuan yang ia terima dan keluarganya.
“Saya tidak bisa menerima sanksi yang di berikan ini, saya hidup di Negara Hukum dan punya hak menyekolahkan anak saya ditempat yang terbaik untuk masa depannya. Sanksi adat ini telah menjatuhkan harga diri, harkat dan martabat keluarga saya benar-benar. Saya tidak akan tinggal diam dan secepatnya akan mengambil langkah hukum terhadap masalah ini,” Tegas Nanda.
“Saya sudah coba bujuk anak saya, tapi memang dia tidak mau masuk MIM.
Kenapa mereka harus memaksa saya, sementara anak saya juga tidak mau bersekolah di yayasan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah,” Jelas Nanda.
Sementara Jenny kepada awak media mengatakan, kami juga sudah bujuk anak kami agar mau bersekolah disini bahkan sudah dibelikan celana sekolah MIM oleh neneknya. “Tapi memang anak saya tidak mua,tidak mungkin juga saya paksa harus masuk MIM. Ini demi masa depan anak saya,” ucapnya.
Sementara itu, Wan Vibowo dari LSM Intel-Tipikor Pasaman saat diminta keterangannya menegaskan. “Ini sudah menjadi pelanggaran HAM. Apalagi sekarang kurikulum merdeka. Bisa jadi ada intervensi dari pengurus kampung karena mereka atau keluarga mereka ada menjadi pengurus yayasan atau juga guru di sana. Akan kami usut sampai tuntas hingga ke OMBUSMAN RI,” jawab Wan Vibowo.
Ditempat terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman Yasril saat ditemui diruang kerjanya mengatakan akan menindak lanjuti masalah ini dan akan turun mencari tahu penyebab kenapa pengurus kampung harus memaksakan warganya menyekolahkan anak mereka di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah untuk Tingkat TK dan MI yang berlokasi di Suka Ramai, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.(Saiful Amri)