Pasaman, Denbagus.co-Kejaksaan Negeri Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Kamis Sore 25 juli 2024 menahan dua tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Dua tersangka diantaranya berinisial S mantan Wali Nagari dan J mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Agung Malik Rahman Hakim, SH. MH dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan, “Hari ini secara resmi kami menahan dua tersangka penyalahgunaan Dana Desa di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman,” katanya kepada Awak Media.
Dikatakan nya, dua tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas II, Lubuk Sikaping hingga 20 hari kedepan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini lebih dari 780 juta.
“Apakah nanti akan ada penambahan tersangka, kita belum bisa pastikan tergantung fakta dipersidangan,” tutup Agung yang hari pertama bertugas di Kajari Pasaman.(Saiful Amri)