Kabupaten Solok, Denbagus.co-Bupati Solok diwakili Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT hadiri Diskusi Publik dan Penelitian Dalam Rangka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan untuk menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok, Kamis (11/7/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah
Tampak nmenghadiri kegiatan tersebut, Bupati Solok diwakili Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, Kakanwil Kemenkumham Prov. Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Hukum ,Febriandi, SH, MH, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si Kepala DPRKPP, Retni Humaira, ST, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Solok Febrizaldi, Camat se-Kabupaten, Walinagari di Kabupaten Solok, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan di Kabupaten Solok, Direktur Pengembang Perumahan di Kabupaten Solok, serta Tokoh-Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok
Ketua Pelaksana, Kepala DPRKPP dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan peraturan daerah yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan
Dikatakan nya, diskusi hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.
Diskusi publik dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Walinagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan di Kabupaten Solok.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Prov. Sumatera Barat dalam kesempatan nya menyampaikan, pada kegiatan ini pemerintah daerah bekerjasama dengan Kemenkumham karena hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok kita di Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional.
Dalam menyusun Ranperda ini kami membutuhkan saran, masukan dan permasalahan yang ada di lapangan, karena Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas terkait, developer dan masyarakat.
Sementara itu, Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT dalam kesempatan nya mengatakan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, maka kualitas hidup masyarakat kita tidak akan meningkat secara optimal.
“Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok,” katanya.
“ebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Melalui diskusi ini, kita berharap dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dan praktisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan,” tutupnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan diskusi serta pemberian saran dan masukan dari seluruh peserta diskusi dalam proses perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok.(Ronikoto)