Batusangkar, Denbagus.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanah Datar lakukan Orientasi Teknis Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Panwaslu Kecamatan & PKD Se-Kabupaten Tanah Datar yang diselenggarakan di Emersia Hotel & Resort, Senin (8/7/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Polres Tanah Datar dan Polres Padang Panjang, Kasdim 0307 Tanah Datar, Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Kepala Satpol PP Tanah Datar dan PWI Tanah Datar serta KWRI Tanah Datar yang dilaksanakan selama dua hari, Senin 8 sampai dengan 9 Juli 2024.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarkat, Zulman Hendri dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor.03.03/PHPU DPD XXII/2024 tentang gugatan dari calon anggota DPD Irman Gusman ke Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan oleh MK yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
“Untuk itu, Bawaslu Tanah Datar perlu melakukan orientasi dansosialisasi kepada Panwaslu kecamatan dan PKD se-Kabupaten Tanah Datar yang akan bertugas melaksanakan pengawasan dalam pelangsanaan PSU tersebut,” ujar Zulman Hendri.
Anggota Komisioner KPU Sumbar, Hamdan mengatakan akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI. Sebab, pada tahapan PSU tidak ada kampanye yang dilakukan calon anggota DPD RI sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tingkat partisipasi pemilih tetap sama dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Sehingga, tidak ada potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU Calon Anggota DPD RI dilaksanakan,”ujar Hamdan.
Selanjutnya Hamdan mengatakan, KPU dan Bawaslu akan melakukan sosialisi sampai kelapisan masyarakat melalui Media Sosial, Pertemuan, Baliho, Selebaran, Spanduk, dan himbauan di Mesjid sebelum sholat Jumat tanggal 12 Juli 2024.
Untuk itu ia mengajak semua perangkat daerah, Forkopimda, untuk ikut serta dalam mensosialisasikan PSU yang akan di gelar ini, pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI. pada tahapan PSU tidak ada kampanye yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tingkat partisipasi pemilih tetap sama dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Sehingga, tidak ada potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan,” ungkap Hamdan. (Jum)