Mentawai, Denbagus.co-Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Mentawai terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diserahkan langsung oleh PJ. Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak dihalaman Kantor Bupati Mentawai Km5 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kamis (27/062024).
Dengan demikian, masa jabatan dari ke 42 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Turut hadir menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD, juga sejumlah Kepala OPD terkait serta para peserta apel gabungan di jajaran seluruh Kantor Dinas di Pemkab Mentawai.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” katanya.
Ditegaskan nya, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. PJ. Bupati juga meminta agar Kepala Desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, PJ. Bupati minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Semoga para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatannya ini mampu melakukan yang terbaik di desanya serta berharap tidak tersandung yang berurusan dengan hukum,” harapnya.(Sabarial)