Mentawai, Denbagus.co– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan launching Posko Kawal Hak Pilih, kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut Tengah, Saibi Samukop pada Rabu (26/06/2024).
Patroli itu melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu tingkat desa (PKD), yang akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses pemilu.
Supervisi dan Monitoring juga dilakukan ditiga kecamatan yakni Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Selatan dan Kecamatan Siberut tengah.
Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai, melalui anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai kNasrullah Siritoitet yang akrab di sapa buya selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kesempatannya mengatakan, kegiatan Ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Patroli kawal hak pilih ini dimulai dengan launching posko kawal hak pilih pada hari ini (26/06/2024) dikecamatan Siberut tengah Saibi Samukop,” sebut Nasrullah.
Kegiatan Launching Posko Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk Mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.
“Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut tengah. Adapun Masyarakat yang belum tercoklit diharapkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai atau ke Pengawas Pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung,” jelas Nasrullah Siritoitet yang akrab disapa Buya itu.
Selain pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai juga melakukan kunjungan ke nasyarakat dan berkoordinasi kepada stakeholder data terhadap masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dunia atau alih status, dan pemilih yang berada di lokasi khusus.
“Adapun tujuan launching ini adalah melihat Pemilu sebelumnya adanya masyarakat yang tidak tercoklit sehingga harus dipastikan datanya,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mentawai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa patroli guna terciptanya Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Selain itu, pada proses pengawasan Coklit berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai juga akan terus mengawasi proses Coklit hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Selain itu, Coklit dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan inventarisir hasil pengawasan. Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya :
- Potensi adanya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
2. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
3. Pantarlih yang tidak memiliki SK.
4. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik.
5. KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum di Coklit tetapi ditempel stiker.
(Sabarial)