Batusangkar, Denbagus.co-Terkait Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Hal ini disampaikan Kamis (26/3/2024) kepada para awak media.
Selanjutnya Desneri menyatakan, kedua pelaku diamankan Rabu 27 Maret 2024 di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Padang Ganting.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan dua warga Padang Ganting yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu orang terduga pelaku laki-laki berinisal RH (32), dan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan berinisial FS (34).
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat paket sedang, serta enam paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Pada saat dilakukan penggeladahan disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.
“Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Desneri.(Jum)