Batusangkar, Denbagus.co-Satu orang laki-laki berinisial ZD (33) pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri,
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menyapaikan, benar telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, guna menekan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar kepada awak media, Kamis (22/2/2024).
Gusrizal menyatakan “Untuk terduga pelaku berinisial ZD (33), pekerjaan swasta merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas. Terduga pelaku berhasil diamankan Rabu (21/2/24), di pingggir jalan di Kecamatan Tanjung Emas,” ujarnya
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Desneri menyampaikan, Kami jajaran Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan satu orang orang laki-laki berinisial ZD, yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu.
Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas. Setelah itu Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir jalan di Kecamatan Tanjung Emas. Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
“Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku,” ujar Desneri
”Untuk terduga pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Gusrizal.(Jum)