Kabupaten Solok, Denbagus.co-Bawaslu Kabupaten Solok gelar Rapat koordinasi fasilitasi sentra Gakkumdu Tahapan masa tenang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (8/2/2024), di Premier Hotel Kota Solok.
Rakor tersebut di ikuti Stekholder, forkompida, Ksatpol PP di wakili oleh Kabid Pol PP Fauzan, Kadis Perhubungan, Kesbangpol, Panwascam se-Kab Solok, Pkd se-Kecamatan Kubung, Pkd se-Kecamatan X Koto Singkarak, Pkd se-Kecamatan X Koto Diatas, Pkd se-Kecamatan Junjung Sirih, Pkd se-Kecamatan Hiliran Gumanti, Pkd se-Kecamatan Tigo lurah Dan Pkd se-Kecamatan Danau Kembar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung saat membuka kegiatan menyampaikan, Rakor ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman kita tentang tahapan masa tenang pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok, dimana peserta Pemilu tidak boleh lagi melaksanakan Kampanye dan seluruh atribut kampanye harus di tertibkan, dan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun.
Yang diatur di masa tenang yaitu larangan semua kampanye, tapi justru pada saat masa tenang peserta Pemilu justru tidak tenang karena banyak pelanggaran yang dilakukan seperti serangan fajar, penjemputan pemilih saat pencoblosan dan lain sebagainya.
Melihat fakta-fakta yang ada Kpu sebagai penyelanggara, Bawaslu dan DKPP seharusnya mensikronisasikan aturan terkait tahapan tahapan Pemilu dan salah satunya aturan di masa tenang. Bawaslu punya wewenang untuk mengawasi pencegahan, penindakan dan pengawasan dan dalam hal ini Bawaslu memastikan tidak terjadi Kampanye di masa tenang.
Pada kesempatan tersebut Titony Tanjung juga menyampaikan, “Sebagai Bawaslu kita selalu melakukan monitoring salah satunya pada setiap PPS yang ada, kemaren kita sempat monitoring di salah satu PPS dikantor walinagari saat itu kantor di gembok, alasannya ishoma, ini perlu menjadi perhatian kita semua karena sebelum waktu Ishoma kantor tutup,” ujarnya.
Fungsi kita mengawasi aturan yg telah di buat KPU dan salah satunya mengawasi pelaksanaan PPS di lapangan.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu mengucapkan terimakasih pada seluruh PKD dengan kondisi apapun tetap melaksanakan tugas, karena tahapan kedepannya semakin padat mari sama sama jaga kesehatan untuk kelancaran Pemilu 2024.
Adapun Narasumber yaitu Dr. Otong Rosadi menyampaikan, masa tenang adalah masa di saat peserta Pemilu tidak lagi bisa melaksanakan Kampanye dan masa tenang digagas dan di harapkan memberikan pemilih waktu untuk siapa suara pemilih sehingga pemilih bisa menentukan pilihannya.
Selain itu Otong Rosadi juga menyampaikan, sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) UU KPU masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Dan pada masa tenang sebagaimana di maksud pada ayat (3) Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.(Eli)