Padang, Denbagus.co-Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “DH” anggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Solok semakin melihatkan titik terangnya. Kemarin, Jum’at 2 Februari 2024 Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisilan “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisilan “J”.
Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan, proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP. Dijelaskan Suharizal, Pasal tersebut kurang lebih berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Lebih lanjut dijelaskan Suharizal, sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain. Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan.
“Tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 Tahun,” terang Suharizal.(Tim)