Kabupaten Solok, Denbagus.co-Korban pemerkosaan HK (18) oleh terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Solok mendapat ancaman dan teror. Pemerintah Kabupaten Solok berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melindungi korban dengan membawa korban ke safe house atau rumah aman.
Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki mengatakan, korban mendapat ancaman dan teror dari orang yang tidak dikenal, sehingga korban dan keluarga saat ini dilindungi untuk keselamatan.
“Demi keselamatan korban dan keluarganya, kami sudah koordinasikan dengan aparat untuk membawa korban ke safe house atau rumah aman,”ujar Elafki.
Dijelaskannya, korban mengalami trauma berat, ditambah mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
“Yang jelas ada upaya dari orang tak dikenal mencari-cari korban, tidak tahu apa tujuannya. Sejak korban melapor, banyak ancaman dan teror yang diterima korban dan keluarga. Jadi keselamatan korban bisa terancam,”tuturnya.
Tak hanya itu, psikologi korban juga semakin parah setelah ia dan keluarganya dilaporkan ke Polisi. Korban yang seharusnya dilindungi malah dilaporkan.
Sebelumnya, pemerintah daerah siap melindungi korban karena warga Kabupaten Solok. Tim pun dibentuk untuk penanganan korban. Mulai dari psikologi korban, hingga keamanannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Firman pada saat korban melapor kepada media mengatakan, pihaknya siap melakukan perlindungan.
“Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoordinasi, jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan dan Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”.(Willy)