Kabupaten Solok, Denbagus.co-Geram dengan perilaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, sejumlah Walinagari se-Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan mosi tidak percaya dan menuntut Ketua DPRD Dodi Hendra untuk melepaskan jabatannya.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Forwana Kabupaten Solok Zofrawandi dan diikuti secara bersama oleh para Walinagari se-Kabupaten Solok, Selasa (09/01/2024), di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Arosuka, Kabupaten Solok.
Dalam surat mosi tidak percaya yang disampaikan oleh para Walinagari itu, mereka menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwasanya mereka sudah tidak percaya lagi dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019 – 2024.
Mereka menilai, Dodi Hendra sudah tidak layak lagi memimpin dan melaksanakan seluruh agenda serta fungsi DPRD Kabupaten Solok, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam proses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan tindakan asusila yang sudah dilakukanya.
Selain itu, Forwana Kabupaten Solok juga menilai bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, dan adat Istiadat serta norma yang berlaku yang dipegang erat oleh masyarakat Kabupaten Solok, dimana nilai-nilai tersebut tertuang dalam falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Forwana juga menganggap, prilaku serta tindakan asusila yang sudah dilakukan sangat membuat malu pemerintahan dan seluruh masyarakat Kabupaten Solok, dan hal ini dapat mencoreng nama baik Kabupaten Solok yang sudah dibangun secara bersama.
Sesuai Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 373 disebutkan bahwa anggota DPRD berkewajiban memberikan pertanggung jawaban secara moral dan menaati tata tertib serta kode etik.
Sekaitan dengan mosi tidak percaya yang disampaikan, karena Ketua DPRD Dodi Hendra telah diduga melakukan tindakan tidak bermoral dan melanggar kode etik DPRD, sehingga tidak layak lagi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok.(Willy)