Batusangkar, Denbagus-co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar bersama Dinas Kominfo, mengegelar Konferrensi Pers, Rabu (08/11/2023), bertempat di Aula Dinas Kominfo Tanah Datar.
Konferensi Pers tersebut bertujuan menjekaskan tentang kemelut yang terjadi di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar (PBM) dan ketidaknyamanan para peserta didik.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Inhendri Abas Dt. Rajo Tanbasa didampingi Kadis Kominfo Yusrizal mengatakan, tujuan diadakannya konferensi pers adalah untuk menyampaikan sikap terkait kemelut dan polemik yang belum berakhir di dua sekolah tersebut.
Dikatakannya, adapun kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi permasalah itu adalah :
1.Kami prihatin dengan adanya persoalan ini ,apalagi sampai ada siswayang harus mendapat perawatan medis.
2.Terkait persoalan ini, berdasarkan arahan pimpinan dan forkopinda Tanah Datar kami telah mengambil langkah-langkah, diantaranya memutuskan bahwa proses belajar mengajar (PBM) tetap dilaksanakan secara daring untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa sedangkan guru tetap masuk sekolah seperti biasa.
3. Dinas pendidikan sangat mengecam segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap peserta didik oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
4.Menghimbau siapa pun yang merasa memiliki lahan, silakan menempuh proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
5.Kami mohon maaf kepada orangtua siswa atas ketidaknyamanan ini, dan meminta orang tua sabar dan memberikan kesempatan kepada Pemda untuk menyelesaikan persoalan ini.
6. dan Jangan terpancing isu-isu yang mungkin saja muncul. Jika ada informasi yang dirasa simpang siur, diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Ditempat terpisah, sebelumnya pihak keluarga dari almarhum Dewi Indah Juwita, yaitu Purnama Olivvita sebagai pemilik lahan SMPN 2 dan SDN 20 Batusangkar didampingi Kuasa Hukum M. Intania, SH mengklarifikasi berita-berita yang beredar dan mengatakan, “ Kami tidak bermaksud menghalangi anak-anak untuk belajar dan juga tidak ada unsur politik didalamnya, ataupun diobok-obok pihak lain. Ini terkait dengan sikap Pemkab yang tidak menghargai keluarga almarhum Dewi Indah Juita sabagai kliem kami yang nota bene sebagai pemilik lahan” ujar Intania.
Selanjutnyat Intania mengatakan, permasalahannya bukan asset bangunan tapi lahannya, yang mana Pemerintah Daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan SMPN 2 dan SDN 20 tersebut tahun lalu.
“Kami sebagai pemilik merasa tidak terima, karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu Pemkab tampa memenberitahu dan mengajak pihak keluarga Indah dewi mensertifikatkan lahan tersebut, ini sebenarnya akar dari permasalahannya, andaikan saat itu Pemkab mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi,“ ungkap Intania.
Ditambahkan Intania, kliennya hanya ingin diperlakukan sepantasnya, karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar.
“Hari ini klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali, namun proses hukum akan terus berjalan,“ tegas Intania.(Jum)