Solok, Denbagus.co—Berdasarkan Kesepakatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan, presiden dan Wakil, Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pada hari Senin tanggal 6 November 2023, yang dilaksanakan di aula pertemuan Premiere Hotel Solok. Dimana Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) akan segera ditertibkan oleh Satuan Satpol PP Kabupaten Solok tanpa tebang pilih.
Seperti Halnya di sampaikan Kasat Pol PP Kab. Solok, Elafki, S. Pd melalui Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas), Muhamad Fauzan, S.Pd melalui awak media Denbagus.co disela Gotong Royong bersama persiapan Bupati Cup 2023 dikomplek GOR Batu Batupang Koto Baru Solok. Selasa (07/11/2023).
“Sesuai hasil kesepakan bersama antara Bawaslu Kab. Solok, KPU Kab. Solok, Polres Solok, Polres Solok Kota, Satpol PP dan Damkar Kab. Solok dan Partai Politik peserta pemilu, Seluruh APS berbentuk APK akan ditertibkan lewat dari tanggal 10 November 2023,” Fauzan menyebutkan.
Untuk itu kepada seluruh partai peserta pemilu, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Solok, Fauzan menghimbau supaya APS yang berbentuk APK terlebih dahulu dapat dibuka oleh partai masing- masing. Karena setelah tanggal yang telah di sepakati masih terdapat APS berbentuk APK yang dimaksud, makan akan ditertibkan tanpa tebang pilih.
Berikut hasil kesepakannya,
1) Bersepakat secara mandiri untuk menertibkan APS yang berbentuk ApK;
2) APS yang diperbolehkan hanya mengandung unsur :
a. Lambang Partai;
b. Nomor Partai;
c. Foto; dan
d. Nama, Jabatan di Partai politik dan/atau Legislatif;
3) Penertiban secara mandiri oleh Seluruh Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok akandiselesaikan paling lambat hari Jumat tanggal lo November 2023;
4) Jika setelah hari Jumat tanggal 1O November 2023 masih ditemukan ApS yang berbentuk ApKmaka akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang;
5) Penertiban dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten solok.
(Mkd)