Kabupaten Solok, Denbagus.co-Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Solok, melakukan penindakan pelanggaran lalulintas sebanyak 439 perkara selama Operasi Zebra Singgalang 2023.
“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 439 perkara,” ujar Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH melalui Kasat Lantas AKP Dian Jumes Putra, SH, MH kepada awak media, Senin (18/09/2023).
Diterangkan nya, jumlah perkara pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Singgalang 2023 sebanyak 439 perkara dengan teguran sebanyak 279 Sentara, dalam kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Singgalang 2023, ada 1 kasus dengan korban luka ringan.
Ia menjelaskan, rata-rata pelanggaran lalu lintas di jalan raya banyak dilakukan oleh kalangan para pelajar dan remaja. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi para orang tua dan guru, agar tidak memberikan penggunaan sepeda motor kepada anak yang masih di bawah umur atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Satlantas Polres Solok sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan kegiatan Jumat Curhat di masjid-masjid tentang himbauan Kamseltibcarlantas, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan sticker serta melalui media cetak, elektronik dan media sosial,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dijalan raya, dan tetaplah menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. (Eli)