Kabupaten Solok, Denbagus.co-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku ‘Ilegal Loging’ dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil pick Up, Minggu (10/9/2023).
Kapolres Solok, AKBP Muari, S. I. K, MM, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Hedi Permana Putra S,Trk kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Iptu Hedi, penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.
“Benar pada hari dan tanggal tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil. Pelaku berinisial M (49), Minang, Pensiunan TNI, beralamat di Jorong Koto Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok,” kata Iptu Hedi.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Hedi, Mobil yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Solok tersebut merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan Nomor Polisi BA 89XX HN, dengan muatan Kayu sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang kayu olahan dengan berbagai jenis ukuran, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 18.00 Wib, bertempat di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok
“Barang Bukti kita amankan diantaranya 1 (satu) Unit Mobil Merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 89XX HN, Kayu sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang kayu olahan dengan berbagai jenis ukuran,” ungkap IPTU Hedi menambahkan.
Sedangkan terhadap terduga pelaku, Iptu Hedi mengatakan, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” terangnya.
Selanjutnya, dari informasi yang beredar, pelaku berinisial M (49), Minang, Pensiunan TNI, yang beralamat di Jorong Koto Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok tersebut diketahui merupakan Caleg dari Partai Gerindra.
Untuk mengetahui kebenaran hal tersebut, media ini mencoba konfirmasi kepada Sekretaris DPD Gerindra Kab. Solok Hafni Hafiz, di nomor WhatsApp 0812-6712-7XXX, ia membenarkan bahwa terduga tersangka berinisial M (49) tersebut memang Caleg dari Partai Gerindra.
“Iya benar, untuk itu kita menghormati proses hukum, InsyaAllah partai akan segera melakukan rapat internal,” kata Hafni Hafiz singkat melalui pesat Whatapps.(Ronikoto)