Mentawai,Denbagus.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Audensi ke Kejaksaan Negeri Mentawai,di kantor Kejari km4,Desa Tuapeijat,Kecamatan Sipora Utara, Senin,(11/9/2023).
Pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka berkoordinasi dengan Kejari Mentawai terkait kesiapan menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Kedatangan Anggota Bawaslu Kabupaten Mentawai tersebut yang di hadiri oleh Tulus Chandra Simanungkalit, S. Sos sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (Kordiv. PPPS), Sekaligus Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai di dampingi oleh Nasrullah Siritoitet, S. Pd, C. Med
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ( Kordiv. HP2H ), serta beberapa anggota Sekretariat Bawaslu Mentawai,
disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih, S.H, M.H.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabanggalet S.Kom yang diwakili Oleh Tulus Chandra Simanungkalit, S. Sos sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (Kordiv. PPPS), Sekaligus Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah silaturahmi dalam rangka membangun sinergitas antar dua lembaga, yakni Bawaslu Mentawai dan Kejaksaan Negeri mentawai, serta berkoordinasi terkait nama-nama personil dari unsur Kejari Mentawai yang nanti akan bergabung kedalam tim Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah terbentuk paling lama tanggal 5 Agustus 2023,” sebut Tulus Chandra Simanungkalit kepada media.
Tulus Chandra Simanungkalit menyampaikan bahwa, pada prinsipnya Kejari akan segera mengutus nama-nama dari unsur Kejari Mentawai untuk menjadi Personil Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), di Bawaslu Kabupaten Mentawai sebelum deadline yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami Dari pihak Bawaslu dan Kejari Mentawai, kedepannya berkomitmen akan tetap mengawal dan menjaga integritas sebagai tim Sentra Gakkumdu demi mensukseskan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,” ucapnya.
Sebagaimana kita ketahui, Sentra Gakkumdu adalah kerjasama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.(Sabarial)