Kota Solok, Denbagus.co-Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan Kota Solok Bidang P3PL seksi Kesling Kesjaor mengadakan Pelatihan Penetapan Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja, Selasa (15/8/2023), di Aula dr. H. Umar Ismail Rivai, M.Kes, Selasa (15/08/2023).
Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), merupakan upaya mendapatkan tempat kerja dan suasana kerja yang nyaman untuk mendukung pencapaian produktivitas yang setinggi-tingginya. Pelatihan ini bertujuan agar tenaga kesehatan selalu berusaha menerapkan protokol K3, baik di kantor maupun di lapangan.
Untuk menghindari kecelakaan kerja, maka K3 mutlak dilaksanakan di semua jenis bidang pekerjaan tanpa terkecuali. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Faktor-faktor resiko penyakit akibat kerja antara lain golongan fisik, biologis, dan psikososial di tempat kerja. Faktor tersebut di dalam lingkungan kerja merupakan penyebab yang pokok dan menentukan penyakit akibat kerja. Faktor lain seperti kerentanan individual juga berperan dalam perkembangan penyakit di antara pekerja yang terjadi.
Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, membuka pelatihan ini dengan di dampingi oleh Kepala Bidang P3PL, dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes. Dalam pembukaannya, Elvi Rosanti menyampaikan kepada peserta pelatihan untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik.
“ Mari kita ikuti pelatihan ini dengan maksimal agar ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, karena kita semua adalah petugas kesehatan yang akan turun ke lapangan. Untuk mencegah itu terjadi alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana resiko dalam kesehatan kerja, “ ucap Elvi.
Peserta pelatihan kali ini diikuti oleh tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Solok, sebanyak 18 orang yang hadir. Narasumber pelatihan penetapan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja ini didatangkan dari Dinas Kesehatan Kota Padang.
dr. Pratiwi, MARS. Pratiwi menjelaskan tentang apa-apa saja komponen penting dalam kesehatan kerja, yaitu diketahui terlebih dahulu latar belakang dan kesehatan kerja secara umum, bagaimana K3 di fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan), pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, penyakit akibat kerja dan diagnosis, serta bagaimana tatalaksana penyakit akibat kerja.(Eli)