Kota Solok, Denbagus.co-Sebanyak 37 orang Pengangkatan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, terima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Senin (14/8/2023), bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh.
Tidak hanya penyerahan SK kepada PPPK, pada kegiatan tersebut Pemko Solok juga mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Yang diambil sumpah jabatan yaitu, jabatan fungsional 4 Orang, pengambilan sumpah jabatan fungsional guru sebanyak 57 orang, dan Pengakatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam kejabatan fungsional perencana 1 orang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Wali Kota, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK hari ini, dan selamat kepada penjabat fungsional yang baru saja diambil sumpahnya.
“Para PPPK telah melewati berbagai ujian dan rintangan sehingga sampai di titik ini, jangan cepat merasa bangga karena kita harus tetap melaksanakan tugas dan tupoksi kita, tetaplah bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, dan ukirlah prestasi sebanyak mungkin dimanapun kita bekerja, sehingga dapat menghasilkan kerja yang baik.
Waikota Solok berharal kepada pejabat fungsional guru yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat menciptakan dinamika organisasi yang sehat serta komunikasi yang baik dilingkungan kerja. senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait jabatan baru dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi kearah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah saat ini.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh fungsional dan PPPK.(Eli)