Solok, Denbagus.co-Pemda Kabupaten Solok melaporkan Asrizal Nurdin Pandeka Danau ke Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Selasa (25/7/2023).
Dari surat laporan yang didapat media ini, pelaporan Asrizal Nurdin Pandeka Danau tersebut terkait pernyataan yang bersangkutan di chanel YouTube dan beberapa media sosial lainnya yang diduga berisikan fitnah, hasutan serta penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat terkait pengakuan bahwa Mantan Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM pernah memberikan akses dan akan mengembalikan HGU Nomor 1 yang dikenal sebagai Alahan Panjang resort ke masyarakat salah satu kaum suku tertentu yang berada dekat dengan lokasi dimaksud.
Pernyataan Asrizal Nurdin dalam format video di beberapa akun sosmed tersebut diantarannya; “pak Gusmal dulu mantan Bupati Solok, beliau telah memberi akses dan akan mengembalikan hak-hak kami” ujar Asrizal Nurdin dalam salah satu akun YouTube tersebut.
Hadir ke Polda Sumbar sebagai pelapor mewakili Pemda Kab. Solok, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemda Kabupaten Solok, Multias, SE. Didampingi Kabid Pertanahan Jevmnoka Levismon, MM dan Fathinani Aisyah kepala Bidang Pemasaran Disparbud, serta ikut didampingi oleh kuasa Hukum Pemda Kabupaten Solok Dr. Suharizal, S.H., M.H.
Menurut Dr. Suharizal, pernyataan Asrizal Nurdin telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, dan memicu keonaran. Padahal informasi yang disampaikan adalah berita bohong dan menyesatkan.
Perbuatan ini terang dan jelas memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Padahal informasi yang benarnya HGU Nomor 1 Alahan Panjang Resort tersebut awalnya milik PT. Danau Diatas Makmur yang telah menjadi hak milik Pemda berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan jual beli secara sah pada tahun 1996, dimana Pemda membeli kepada PT. Danau Diatas Makmur dengan harga Rp. 105.000.000, dan telah tercatat di negara sebagai aset pemda Kabupaten Solok,” ungkap Suharizal.
Disisi lain, mantan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM ketika diminta komentar, dan atau tanggapan nya oleh media ini terkait hal tersebut di nomor WhatsApp 0812-1740-*** pada Selasa (25/7/2023) Pukul 19.32 Wib belum ada memberikan tanggapan.
Namun pada Rabu (27/7/2023) Pukul 14.58 Wib Mantan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membalas pesan chat Whatsapp wartawan media ini, dimana secara tidak langsung membantah apa yang pernah disampaikan oleh Asrizal Nurdin, bahwa beliau sebagai kepala daerah pada waktu itu tidak ada memberikan akses untuk menguasai kembali tanah di Alahan Panjang Resort, tapi justru menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.
“Setahu saya tanah tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan BPN dan sampai saya berhenti jadi Bupati Tanah tersebut belum menjadi milik Pemda,” ucap Mantan Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM melalui pesan Whatsapp singkat.
“Untuk lebih jelas nya status Tanah tersebut sebaik nya diminta penjelasan ke Kantor BPN Kab Solok,Wass…,” pungkasnya.**Red