Arosuka, Denbagus.co-Diduga menyimpan satu paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik klem warna bening, seorang ibu rumah tangga berinisial AT (34) warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Solok.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, MM, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Lebih lanjut Iptu Oon menyampaikan kronologis penangkapan, saat itu anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis sabu.
Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik ni jun dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AT
“Penangkapan tersebut pada 22 juli 2023 sekitar jam 20.00 Wib, Pelaku kita tangkap saat ia sedang berada di warung ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ungkap Iptu Oon,
Dikatakan nya, dalam penggeledahan terhadap AT ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu. Bersama pelaku AT, Tim Spider Polres Solok berhasil menyita Barang Bukti (BB-Red) berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
“Saat ini keseluruhan barang bukti telah disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Oon.**Eli