Padang, DenBagus.co—Jajaran BNNP Sumatera Barat amankan 8,4 kg narkotika jenis ganja dari tangan satu pemuda dan satu orang anak dibawah umur. Kedua pelaku diamankan di Jl. By Pass, Km 8.5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat, (5/5) pagi.
Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Brantas BNNP Sumbar usai mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengintaian sejak Kamis, (3/5) lalu. 8 kg narkotika jenis ganja ini dikirim melalui jalur darat dengan melintasi jalur lintas barat Sumatera menggunakan sebuah minibus bernopol BA 1403 GC.
Selain narkotika jenis ganja, dari tangan pelaku IDA (25) dan MFR (16) diamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000, handphone android merek samsung dan android merek Oppo beserta kendaraan minibus merek honda mobilio.
Dalam press rilis yang digelar pada Senin, (8/5) siang, di mako BNNP Sumbar, Kepala BNNP Sumbar Brikjen Drs. Sukria Gaos,M.M melalui Kabid Brantas BNNP Sumbar, AKBP Saifuddin Anshori, S.I.K, M.H, mengatakan tersangka dijerat dengan 4 pasal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 milyar rupiah. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Saifuddin Anshori kepada awak media. (Wandre)