Arosuka, DenBagus.co— Bulan puasa masih nekad edarkan barang haram, berkat informasi masyarakat Satuan Resnarkoba Polres Solok berhasil juga menangkap satu lagi pengedar narkotika jenis ganja 75 paket besar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat penangkapan, termasuk satu orang pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya, juga berhasil ditangkap Tim Spider Satnarkoba Polres Solok di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 16.00 Wib.
“Pelaku berinisial KK (22) merupakan DPO pemilik ganja 75 paket besar pada tanggal 01 Agustus 2022 lalu, sebelumnya petugas berhasil menangkap PC pada bulan Agustus 2022 yang lalu,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Senin (17/4/2023).
Dikatakan Iptu Oon, pelaku KK yang sempat melarikan diri tersebut merupakan hasil dari introgasi terhadap pelaku PC yang telah diamankan bersama barang bukti 75 paket ganja besar, dimana PC mengaku bahwa barang haram itu dijemput bersama KK.
“Atas pengakuan PC dan telah diketahui ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan KK. Dari pengakuan pelaku selama 8 bulan ia melarikan diri ke Jambi,” sebut Oon.
Adapun barang bukti diamankan, 75 (tujuh puluh lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan1 (satu) unit mobil merk AVANZA warna putih. Keseluruhan barang bukti telah disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Oon.
”Bagi kami dari satuan Resnarkoba tak akan memberikan toleransi terhadap para pengedar dan pengguna narkotika dan ini menjadi atensi pimpinan kami,” sambung Iptu Oon.
Untuk itu, lanjutnya bagi masyarakat yang mencurigai dugaan-dugaan rencana digelarnya pesta narkoba maupun yang mengetahui tempat-tempat yang digunakan transaksi narkotika hendaknya cepat melapor ke Polres maupun langsung pada unit Satresnarkoba dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, harap Iptu Oon Kurnia Illahi kepada awak media. (DB001)