Arosuka, Denbagus.co—Bencana galodo yang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, tidak hanya meninggalkan lumpur, material kayu dan kerusakan fasilitas pemerintahan. Bencana juga menghantam kehidupan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Solok. Di tengah kondisi tersebut, pertanyaan serius kini mengarah kepada KORPRI Kabupaten Solok: di mana peran organisasi ketika anggotanya sendiri menjadi korban bencana?
Informasi mengenai 115 pegawai Pemkab Solok yang terdampak galodo menambah bobot persoalan. Mereka bukan sekadar angka dalam daftar terdampak, melainkan ASN yang sehari-hari menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Ketika rumah, kendaraan, harta benda maupun aktivitas keluarga mereka ikut terganggu akibat bencana, solidaritas organisasi profesi semestinya tidak berhenti pada slogan.
KORPRI merupakan wadah resmi ASN yang salah satu orientasinya berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anggota. Karena itu, ketika puluhan hingga ratusan anggotanya terdampak bencana, publik dan anggota KORPRI tentu berhak mengetahui langkah konkret organisasi, termasuk pendataan korban, bantuan yang disiapkan serta sumber dana yang digunakan.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan manfaat iuran yang selama ini dipotong dari penghasilan ASN apabila organisasi tidak menunjukkan kepedulian ketika anggotanya mengalami musibah.
“Sejujurnya kami tidak ikhlas gaji dipotong untuk KORPRI jika kondisinya selalu seperti ini. Kami sedang ditimpa musibah, tetapi belum melihat upaya kepedulian yang nyata dari organisasi resmi kepegawaian terhadap kami,” ujarnya.
Menurutnya, ASN berada dalam posisi sulit karena harus mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak bisa begitu saja menolak potongan itu. Kami harus selalu patuh pada lembaga. Tetapi ketika kami mengalami musibah seperti sekarang, tentu kami berharap organisasi juga hadir dan menunjukkan kepeduliannya kepada anggotanya,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai transparansi dan manfaat iuran organisasi. Jika benar terdapat potongan iuran KORPRI dari penghasilan ASN, anggota patut mengetahui berapa dana yang dihimpun, bagaimana mekanisme pengelolaannya, berapa dana sosial yang tersedia dan apakah terdapat pos khusus untuk membantu anggota yang terdampak bencana.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya bantuan. Yang dipersoalkan adalah kehadiran organisasi ketika anggota berada dalam kondisi paling membutuhkan. Jangan sampai kewajiban anggota untuk membayar iuran berjalan secara otomatis, sementara ketika anggota tertimpa musibah, kepedulian organisasi justru dipertanyakan.
Di tengah masa tanggap darurat galodo Kabupaten Solok, KORPRI semestinya tidak cukup hanya hadir dalam struktur organisasi dan kegiatan seremonial.
Organisasi perlu menunjukkan keberadaannya melalui langkah konkret, transparan dan terukur bagi 115 pegawai yang terdampak. Sebab bagi anggota, ukuran sebuah organisasi bukan hanya seberapa rutin iuran dikumpulkan, tetapi seberapa nyata organisasi hadir ketika anggotanya sedang berada dalam kesulitan.(Tim)



















