Mentawai, Denbagus.co-Polsek Siberut berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YSS (19) atas tindak pidana pencurian Motor di Dusun Puro, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kab. Kepulauan Mentawai.
Penangkapan pelaku tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Siberut bersama tim gabungan Polsek Siberut pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 11:30 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S, S.H menyampaikan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 18 Februari 2025 sekira Pukul 05.30 WIB, ketika korban, D.H.R (24) melihat sepeda motornya hilang dari tempat parkir di teras rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Siberut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 6681 QG.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas kejadian tersebut. Saksi-saksi yang memberikan keterangan adalah H.A.R (17) dan lain-lain,” ujar Kapolsek Siberut.
Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E, M.M, M.Tr. Opsla mengapresiasi upaya Polsek Siberut dalam menangkap pelaku dan mengembalikan barang bukti.
“Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan barang miliknya,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai siap merespons aduan dan laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani aduan dan laporan masyarakat,” tutupnya.(Sabarial)