Kabupaten Solok, Denbagus.co-Ketika lumpur Galodo belum sepenuhnya mengering, sejumlah fasilitas pemerintahan masih dalam penanganan, dan pemerintah Kabupaten Solok masih berjibaku memulihkan kawasan Arosuka.
Dalam situasi tersebut muncul fakta yang menuai sorotan, masih ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan perjalanan dinas luar daerah di tengah masa Tanggap Darurat. Fakta ini dibenarkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Masheri Yanda Boy, (Senin, 28/9/2026).
Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status Tanggap Darurat selama 14 hari setelah Galodo menerjang kawasan Perkantoran Bupati di Arosuka. Dalam situasi tersebut, konsentrasi pemerintah daerah semestinya diarahkan pada penanganan korban dan pengungsi, pembersihan material, pendataan kerusakan, pemulihan fasilitas vital serta memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Masheri Yanda Boy mengaku kecewa dengan adanya pengajuan perjalanan dinas tersebut. Ia mempertanyakan sikap dan cara berpikir seorang Kepala OPD yang masih mengagendakan perjalanan ke luar daerah ketika daerah sedang menghadapi situasi darurat akibat bencana.
Menurutnya, seorang Kepala OPD semestinya memahami skala prioritas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari jajaran pemerintah daerah. Masa Tanggap Darurat bukan kondisi pemerintahan biasa, sehingga tenaga, pikiran dan sumber daya OPD semestinya dipusatkan untuk mendukung penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana.
Secara normatif, UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur penanganan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk pengerahan sumber daya sesuai kebutuhan keadaan darurat. Sementara Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016 mengatur sistem komando penanganan darurat yang menekankan koordinasi seluruh perangkat daerah.
Meski demikian, pengajuan perjalanan dinas pada masa Tanggap Darurat tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan tujuan perjalanan, urgensi, waktu pelaksanaan, kaitannya dengan tugas pemerintahan atau penanganan bencana, serta mekanisme persetujuan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Namun, dalam kondisi Arosuka yang masih berada dalam proses penanganan pascabencana, pertanyaan mengenai skala prioritas menjadi relevan. Apalagi keberadaan Kepala OPD dibutuhkan untuk memastikan koordinasi, pengerahan sumber daya dan pelayanan publik di lingkungan masing-masing tetap berjalan.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Publik patut mengetahui siapa Kepala OPD yang mengajukan perjalanan dinas tersebut, ke mana tujuannya, apa kepentingannya, kapan dilaksanakan, siapa yang memberikan persetujuan serta berapa anggaran yang digunakan.
Ditengah masa Tanggap Darurat, masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran pemerintah di lokasi bencana, tetapi juga memastikan seluruh energi birokrasi bergerak pada satu prioritas: menangani dampak Galodo dan memulihkan kehidupan masyarakat Kabupaten Solok.(Tim)




















